Pelayanan dan bantuan hukum dibidang litigasi meliputi pendampingan dan bertindak selaku kuasa hukum, yang beroperasi diwilayah hukum :
- Hukum Perdata : Beracara dihadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, maupun Pengadilan Agama, bertindak mewakili klien dalam sidang baik selaku Kuasa Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon, juga sebagai Pelawan maupun Terlawan.
- Hukum Pidana : Mendampingi klien selaku Penasehat Hukum dalam setiap tingkat penyidikan dihadapan Penyidik Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan baik dalam kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
- Hukum Tata Usaha Negara : Bertindak mewakili dan atau beracara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, PTTUN) baik selaku kuasa Penggugat mapun Tergugat.
- Hukum Ketenagakerjaan : Beracara dihadapan Pengadilan Hubungan Industrial, baik untuk mewakili kepentingan Tenaga Kerja maupun kepentingan Pengusaha/ Perusahaan.
- Hukum Kepailitan : Beracara di Pengadilan Niaga, baik mewakili Pemohon ataupun Termohon Pailit.
- Hukum Pajak : Beracara di Pengadilan Pajak mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dan juga beracara selaku Penasehat Hukum di Pengadilan Negeri terkait dengan Tindak Pidana Pajak.
- Hukum Pengujian Undang-Undang dan Sengketa Pemilu : Beracara di Mahkamah Konstitusi baik uji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan sengketa PEMILU.