Data Personal Munarman (Senior Partner)
Pengalaman di bidang akademik dan praksis hukum dan HAM didapat dan dilakukan dengan, memperdalam wawasan hukum khususnya dibidang HAM di University of Chulalungkorn, Bangkok, Thailand (1999), menjadi Komisioner pada Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP Komnas HAM Republik Indonesia, 2001). Menjadi Anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir yang dibentuk melalui Keppres Nomor: 111 Tahun 2004. Selain itu juga aktif di Forum Internasional mewakili delegasi LSM Indonesia di Manila, Filipina (2000), Geneva, Swiss (2001 dan 2004), Amsterdam, Belanda (2003), Stockholm, Swedia (2003) dan Oslo, Norwegia (2003).
Memulai karir didunia hukum dari LBH Palembang (1995) sebagai volunteer, setahun kemudian (1996) menempati posisi sebagai kepala divisi Pertanahan LBH Palembang, (1997) sebagai Kepala Operasional LBH Palembang, (1999) menjabat sebagai Direktur LBH Banda Aceh sekaligus koordinator Kontras Aceh. Selain aktif dilembaga dalam naungan YLBHI, yang bersangkutan aktif juga di organisasi Lingkungan WALHI (1996–1998) sebagai Dewan Daerah Walhi Sumsel dan lembaga yang bekerja untuk pemantauan pemilu, KIPP daerah Sumsel (1997–1999).
Pada level kebijakan publik, kontribusi yang diberikan melalui aktivitas sebagai tim perumus RUU Komponen Cadangan (2003) dan RUU Hukum Pidana Militer (2003) yang di bentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia. Aktif juga dalam advokasi RUU Rahasia Negara dan RUU Peradilan Militer.
~~~~~~~~~~~~