A. In House Lawyer (Kuasa Hukum Tetap)
- Dalam hubungan kerja jenis ini, klien tetap dikenakan biaya langganan (retainer fee) untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun.
- Dalam masa kerja tersebut klien berhak mendapatkan legal advise/ legal Consultan serta membuat legal opinion mengenai business plann dan business activity dari klien kami setiap bulannya.
- Dalam masa kontrak kerja ini juga klien berhak untuk mendapatkan prioritas layanan dari law office apabila terdapat kasus-kasus hukum yang terkait dengan klien.
- Waktu yang disediakan bagi klien untuk konsultasi lisan maupun tertulis serta pembuatan legal opini (pendapat dari segi hukum) dalam sistem kerjasama ini adalah maksimal 8 jam perbulan.
B. Temporary Client Based On Cases (Klien Tidak Tetap)
Dalam hubungan kerja ini antara klien dan law office didasarkan atas kasus yang ditangani.
C. Temporary Client Based On Time
Dalam sistem hubungan kerjasama ini klien hanya akan dikenakan biaya
berdasarkan hitungan jam yang digunakan untuk melayani klien.
Jenis–jenis hubungan kerja ini masing–masing akan diatur tersendiri
secara lebih rinci dalam suatu akta kontrak kerja.